oleh

Oknum Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka KDRT Wajib Lapor

image_pdfimage_print

Kabar6-Rizky Gilang Sumantri, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang belum ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus asal Partai Gerindra itu dilaporkan keluarga istrinya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, hingga kini penanganan kasus terhadap tersangka masih dalam proses pemberkasan. “Iya sudah menjalankan wajib lapor,” ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

Wahyu menyebutkan alasan penyidik kepolisian belum menahan tersangka. Rizky tidak menghilangkan barang bukti serta janji tak akan melarikan diri.

Menurutnya, sesuai Pasal 21 KUHP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan,” ujar Wahyu.

**Baca juga: Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Kronjo Berharap Pemkab Tangerang Beri Bantuan

Diberitakan sebelumnya, politikus yang melenggang ke DPRD Kabupaten Tangerang lewat daerah pemilihan 4 itu diduga melakukan KDRT pada 3 Mei 2021 lalu. Pada 1 Juni 2021 keluarga LK, istri tersangka lapor polisi.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Tepat pada 23 November 2021 penyidik Polresta Tangerang meningkatkan status Rizky dari terlapor menjadi tersangka.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email