oleh

Oknum Bendahara Desa Di Kabupaten Serang, Diduga Gelapkan BLT Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum pegawai desa, NH, yang menjabat sebagai bendahara di Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 570 juta.

Bahkan didalamnya ada dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19, sebesar Rp 42 juta.

BLT itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kadubeureum. Tersisa dua kali pembagian lagi, sebesar Rp42 juta.

“Kalau dana covid yang dianggarkan di APBDes. Kalau nominal sih dua kali (pembagian) lagi, itu Rp 42 juta. Total dana yag diselewengkan kurang lebih Rp 570 juta,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Kadubeureum, Ahyar Fajarudin, melalui sambungan selulernya, Sabtu (17/10/2020).

Ahyar menjelaskan kecurigaan berasal saat aparat desa belum menerima gajinya di bulan September 2020. Kemudian Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades), Buchori bersama Sekdes, Ahyar, mencari tahu keberadaan uang kas tersebut.

Nyatanya, uang ratusan juta itu sudah raib dari buku tabungan dan pindah kedalam rekening oknum aparat desa yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Desa Kadubeureum, inisialnya NH.

Mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, Kades beserta Ahyar, selaku Sekdes, melaporkan NH ke pihak kepolisian.

“Kalau buat kronologisnya sih berasal dari kecurigaan kami, untuk alokasi bulan Agustus yang dibayarkan September ini belum terbayarkan. Ditanya, tanya, dikonfirmasi,” terangnya.

**Baca juga: Pemprov Di Anggap Hanya Bisa Lakukan Sosialisasi Prokes Covid-19, Tanpa Bukti Nyata.

Terduga pelaku, NH, kini sudah mendekam di Mapolres Serang Kota. Sedangkan Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dihubungi melalui sambungan seluler dan pesan elektroniknya, belum memberikan tanggapan.

“Dibawa ke kantor polisinya sekitar dua minggu lalu, tanggal 4 Oktober kalau tidak salah. Setahu saya dipindah bukukan dari rekening kas desa ke rekening pribadinya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email