oleh

Oknum ASN Tangsel Tersangka Dapat Transfer Uang di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Oom Marlina, 41 tahun, oknum aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Kasus dugaan penipuan itu ditangani oleh Polres Metro Kota Tangerang.

“Betul, pada saat penawarannya melakukan transfer itu di wilayah Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (15/4/2023).

Ia menerangkan, bahwa yg bersangkutan diduga telah melalukan tindakan penipuan dan penggelapan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

**Berita Terkait: Polisi Jerat Pasal Berlapis ke Oknum ASN Pemkot Tangsel

Konstruksi persoalan, lanjut Zain, Oom menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa program bantuan sosial. Korban pelapor diberikan sejumlah surat perintah kerja (SPK) oleh tersangka yang saat kasus terjadi bertugas di dinas sosial Kota Tangsel.

Kemudian ternyata proyek itu adalah fiktif. Namun tersangka Oom sudah menerima uang dari orang yang ditawari. “1,1 miliar (rupiah) kerugiannya,” tegas Zain.

Terpisah sebelumnya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyerahkan kasus yang membelit anak buahnya itu kepolisian. Ia pastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Oom.

“Karena ini kasus pidana. Kecuali perdata itu diusahakan,” katanya kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Tangsel di Serpong, Kamis (13/4/2023).

Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Benyamin perintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangsel minta salinan surat resmi dari kepolisian.

“Nanti akan diberhentikan sementara dulu. Sampai nanti putusan pengadilan inkrah baru diberhentikan secara tidak hormat,” tambahnya.(eko/yud)

Print Friendly, PDF & Email