oleh

Oknum Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Tak Ditahan, Ini Alasannya 

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Pandeglang Yangto tidak ditahan setelah menjadi tersangka oleh Polres Pandeglang terkait kasus dugaan pencabulan. Alasan Yangto tidak ditahan lantaran di klaim ada jaminan dari kuasa hukumnya.

“Kalau masalah itu karena ada yang menjamin statusnya dalam hal ini hadir dua kuasa hukum, jadi yang menjamin nya kuasa hukumnya,” kata Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah kepada Wartawan, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskannya, selama berada di ruangan penyidik, tersangka dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh petugas.

“Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan 29 pertanyaan. Dan untuk waktunya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” katanya.

**Berita Terkait: Setelah Mangkir, Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Kini Penuhi Panggilan Polisi 

Sementara itu, Satria Pamungkas kuasa hukum Yangto membenarkan bahwa klinenya dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.

“Kita sudah diperiksa kurang lebih sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Ditanyakan oleh penyidik kepada klien kami dan itu sudah dijawab,” katanya.

Menurutnya, di perbolehkannya tersangka untuk pulang, karena klien nya sudah bersikap secara kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan oleh petugas kepolisian.

“Kemudian hari ini kami bisa pulang, artinya klien kami kooperatif dan ini alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada klien kami. Dan kami menjamin klien kami tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Dilokasi saat tersangka datang ke polres Pandeglang ia dikawal oleh sejumlah orang berbaju hitam. Bahkan saat keluar dari ruangan penyidik sempat terlihat tegang antara para jurnalis dan sejumlah pengawal tersangka dugaan pencabulan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email