oleh

Ojol Kurir Sabu Letakan Pesanan di Tiang Listrik dan Bak Sampah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Ciputat, Komisaris Endy Mahandika mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka KK (31) menyerahkan narkoba sabu kepada pemesannya.

Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online atau ojol sekaligus kurir itu ditangkap sebelum menyerahkan kristal bening seberat 297 gram.

“Tersangka menyerahkan barang diletakan di tiang listrik atau bak sampah,” ungkapnya saat gelar perkara di kantornya, Senin (2/9/2019).

Endy mengatakan, cara itu dilakukan agar tersangka dan pemesan tidak bertemu langsung. KK saat mengambil sabu dan hendak meletakan barang haram pesanan harus menunggu instruksi dari bandar berinisial B.

“Ditaro di tiang listrik di kotak sampah atau di mana, jadi enggak langsung face to face,” katanya.**Baca juga: Diimingi Rp15 Juta, Ojol Kurir Sabu Ditangkap Polsek Ciputat.

Polisi menggerebek rumah kontrakan tersangka di Ciledug, Kota Tangerang. Aparat yang menggeledah setiap sudut ruangan tak menemukan barang bukti yang dicari.

Akibat perbuatannya, pelaku KK dijerat melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email