oleh

Ojol Angkut Orang di Tangerang Raya Rapid Tes Wajib Reaktif

image_pdfimage_print

Kabar6-Sarana angkutan umum berbasis aplikasi daring atau ojek online (ojol) di Tangerang Raya sudah bisa kembali beroperasi mengangkut penumpang orang. Meski demikian tetap mematuhi sejumlah catatan yang harus dipatuhi masyarakat.

“Bagi pengemudi ojek online yang ingin mengangkut penumpang, harus menyertakan surat keterangan menjalani rapid test dengan menunjukkan hasil non reaktif,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, (16/7/2020).

Ketentuan di atas diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

WH, sapaan akrab Wahidin Halim jelaskan, ojol angkut orang mesti mengantongi surat keterangan hasil rapid tes dan swab yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.

Pemerintah Provinsi Banten, menurutnya, kini telah menyiapkan rapid test secara gratis untuk para pengemudi ojek online.

“Iya itu harus dibuktikan dengan bukan hanya rapid tes. Tapi swab test juga akan difasilitasi, karena memang kita masih kekurangan target untuk swab,” jelas WH.

**Baca juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang.

“Setelah berkoordinasi dengan Pemprov, mudah-mudahan ojek online akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan,” tambah Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah di lokasi yang sama.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email