oleh

Ogah Punya Anak, Seorang Suami Ancam Ceraikan Istri Jika Hamil

image_pdfimage_print

Kabar6-Kehadiran seorang anak tentu saja sangat dinantikan, terlebih oleh pasangan suami istri (pasutri) yang baru saja membina rumah tangga. Namun tidak demikian dengan seorang suami di Arab Saudi yang tidak diungkap identitasnya.

Pria tersebut, melansir Gulfnews, justru mengancam akan menceraikan istrinya jika hamil. Lantaran tak terima dengan ancaman itu, sang istri akhirnya mengajukan gugatan cerai. Pasutri ini diketahui telah menikah selama tiga tahun. Namun, sang istri mengeluh karena suaminya selalu menolak untuk memiliki anak dan mengancam akan bercerai jika dia hamil dan memiliki anak.

Dalam gugatan cerainya, wanita tersebut juga menuntut kompensasi atas derita yang dirasakan. Dikatakan, suaminya tidak memiliki masalah atau hambatan hukum yang mencegah mereka untuk memiliki anak.

“Sebaliknya, dia menolak itu dengan dalih bahwa dia tidak ingin memikul tanggung jawab anak dan dia tidak mendapatkannya sampai setelah menikah,” kata wanita tersebut dalam dokumen gugatannya.

Disebutkan, setiap kali dia ingin hamil, sang suami menyerangnya dan mengancam akan menceraikannya. “Dan ketika saya menuntut cerai, dia menolak dan mengirim saya ke rumah keluarga saya,” kata wanita yang tak disebutkan namanya ini.

Sementara itu, konsultan hukum Salih Al Huraibi mengatakan, melarang perempuan untuk memiliki anak tanpa hambatan hukum atau masalah yang diderita suami tidak diperbolehkan, karena mengandung dan memiliki anak merupakan hak yang sah bagi istri.

Dalam kasus seperti itu, perempuan berhak untuk bercerai karena ada kekurangan pada laki-laki, ketidakmampuan untuk bertanggung jawab seperti yang diklaim oleh istri. ** Baca juga: Angka Kelahiran Turun Drastis, Tiongkok Ubah Kebijakan dengan Izinkan Pasutri Miliki 3 Anak

“Syariah datang untuk melestarikan keturunan manusia dan mencegah perempuan memiliki anak adalah bertentangan dengan itu. Soal tuntutan ganti rugi atas kerusakan psikologis yang dialaminya, terserah pengadilan yang memutuskan,” terang Al Huraibi.

Seorang konselor keluarga bernama Abdul Rahman Al Zahrani menjelaskan, “Larangan melahirkan tidak diperbolehkan selama wanita mampu melakukannya, karena hal ini menyebabkan kerenggangan atau kebencian di antara pasangan.”

Ditambahkan, “Jika seorang laki-laki memaksa istrinya untuk tidak mengandung, dia akan melampaui batas legal selama dia mampu melakukannya, dan dia tidak memiliki cacat yang mencegah dia untuk melakukannya. Begitu pula jika wanita tidak memiliki cacat, maka melahirkan anak adalah hak bersama di antara pasangan, dan tidak satu pun dari pasangan tersebut memiliki hak untuk memonopoli hak ini.” (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email