oleh

Ogah Diajak Kencan, Pria Homo Aniaya Pasangannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Menolak diajak kencan, seorang pria babak belur dianiaya oleh pasangan sejenisnya. Penganiayaan itu pun dilaporkan oleh korban ke Polsek Ciledug, Kota Tangerang.

Dengan wajah penuh lebam, korban yang berinisial W (22) itu melaporkan US (42), pasangan sejenisnya. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus US.

Akibat ulah ringan taangannya, US terancam di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh, peristiwa penganiayaan terhadap W terjadi di rumah kontrakan korban di daerah Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Jumat (08/02/2013) malam.

Saat itu US meminta korban untuk melayani hasrat seksnya. Namun ajakan US ditolak korban dengan alasan sedang sakit.

“Saya sedang sakit makanya saya tolak ajakannya,” ujar korban kepada penyidik Polsek Ciledug, Kota Tangerang.

Rupanya penolakan korban membuat US naik pitam. Bogem mentah melayang ke wajah korban hingga lebam. Tak terima dianiaya, pria asal Bogor, Jawa Barat yang sudah setahun tinggal bersama dirumah kontrakan itu pun melapor ke Polsek Ciledug, Kota Tangerang.

Sementara itu, Kapolsek Ciledug, Kompol Abdul Haris belum memberikan keterangannya terkait kasus penganiyaan yang menimpa pasangan sejenis itu.(Abie)

 

Print Friendly, PDF & Email