oleh

Ogah Ada Siti Jilid II, Perketat TPPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat penjagaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), imigrasi, kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah kabupaten dan kota di Banten. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus seperti Siti Aisyah yang diduga membunuh Kim Jong Nam di Malaysia.

“Kalau Masalah hukum di luar negeri, biasanya yang menangani Kemenlu. Kalau soal traficking- nya, memang ditangani oleh hampir semua kementerian. Jadi dari semua itu ada Standar Prosedur Operasional (SPO),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, Senin (03/04/2017).

Menurut Nina, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususunya dalam Pasal 51 menyatakan saksi maupun korban TPPO harus mendapatkan perlindungan. Sedangkan bagi korban, harus mendapatkan rehabikitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial.

Sedangkan di Pasal 46 UU TPPO mengamanahkan perlunya pembentukan pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan korban di setiap kabupaten dan kota.

“Mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan korban TPPO dalam hal ini telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2007 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan korban TPPO,” tegasnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email