oleh

Oalah, Baru Menjabat Anggota Dewan Banten Gadaikan SK

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum genap satu bulan menjabat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten ramai-ramai menggadaikan Surat Keterangan (SK) pengangkatannya Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Serang.

Langkah para anggota dewan itu dilakukan untuk beragam kebutuhan, mulai dari membayar hutang dana kampanye, biaya kuliah anak hingga renovasi rumah.

“Untuk mengembalikan modal kampanye, bisa iya bisa tidak, karena persoalan kampanye itu juga kan mengeluarkan energi. Ada mungkin untuk mengembalikan hutang kampanye, tapi itu tidak bisa di generelisir,” kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten saat ditemui diruangannya, Senin, (15/9/2014).

Para anggota DPRD Provinsi Banten yang berjumlah 85 orang dan baru dilantik pada 01 September lalu ini menggadaikan SK nya ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Serang.

“Ada sekitar 50 persen anggota dewan yang mengajukan pinjaman ke bank Jabar Banten (BJB). Saya juga mengajukan untuk biaya renovasi rumah sama biaya kuliah anak,” lanjutnya.

Menurut Asep Rakhmatullah yang merupakan politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa penggadaian SK tersebut tak melanggar aturan dan pengaruh nya terhadap kinerja tidak begitu besar.

Tetapi, akan kembali lagi terhadap mental dari perilaku anggota DPRD baru akan bertanggung jawab atau tidak terhadap tugasnya di partai dan fraksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada peminjaman dari anggota dewan lainnya. Untuk penilaian kinerjanya karena potongan (cicilan pembayaran hutang) tersebut, itu diserahkan ke partai. Karena pastinya kan ada penilaian dari partai,” lanjutnya.

Asep Rakhmatullah mengatakan bahwa gaji anggota DPRD Banten sebesar Rp 20 juta sedangkan setiap anggota dewan meminjam ke BJB antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dengan masa pelunasan hingga empat tahun lamanya.

Setelah dikurangi potongan partai dan potongan pembayaran hitang, maka setiap anggota DPRD bisa menyisakan antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Potongan pinjaman ke BJB sendiri antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta perbulannya. **Baca juga: Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Kepala BLHD Banten Jadi Tersangka.

“Syaratnya SK, akte nikah, Kartu Keluarga (KK), copy KTP, rekomendasi dari pimpinan sementara, surat dari kesekretariatan dewan,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email