oleh

Nyoblos Lebih Dari Satu Kali, Anggota KPPS di Pandeglang di Penjara 4,5 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Suarna oknum anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena terbukti bersalah mencoblos lebih dari satu kali dalam Pilkada Pandeglang.

Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.

Rekomendasi itu didasarkan atas adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali.

Sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan apabila salah satunya terjadi pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau yang berbeda.

Terkait vonis itu dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Ade Mulyadi. Menurutnya Ade sidang putusan itu di bacakan majlis hakim pada hari Senin (18/1) kemarin.

“Vonis pengadilan negeri yang di bacakan itu kemarin 54 bulan,” kata Ade, Rabu (20/1/2020).

Ade menuturkan kasus ini berawal dari temuan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) proses pencoblosan di Pilkada Pandeglang, kemudian dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu kemudian temuan itu di teruskan ke Bawaslu.

“Dan Bawaslu meneruskan ke Gakkumdu, dan Gakkumdu melimpah ke pihak kepolisian, dan setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan dan ke Pengadilan,”ujarnya.

**Baca juga: Rumah Susun yang Dibangun Kementerian PUPR di Pandeglang Terkendala Lahan

Ade menjelaskan bahwa Suarna terbukti melanggar Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih. Dalam kasus ini juga hanya satu orang yang harus diadili.

“Hasil pengawasan Pengawas TPS hanya satu orang , awalnya memang diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,”terangnya

Print Friendly, PDF & Email