Saat diringkus Selasa (15/12/2015), dari saku celana sopir yang tercatat sebagai warga Jombang, Kota Cilegon itu, ditemukan sabu seberat 0,25 gram.
Di hadapan polisi, IW mengaku terpaksa terlibat menjual barang haram itu, karena tergiur keuntungan besar yang bisa didapat, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
“Saya terpaksa jual sabu, saya tergiur untungnya besar. Karena saya juga gak punya uang buat beli, jadi saya nyambi aja, biar dapet untung sekaligus bisa pake gratis,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Wahyu Diana, mengatakan bila sedianya pelaku sudah menjadi incaran anggotanya, karena kerap mengedarkan barang haram tersebut.
”Jadi pelaku ini sudah lama kita incar, ia kerap mengedarkan sabu kepada pembelinya,” kata Wahyu. ** Baca juga: Kejari Tigaraksa Paparkan Fungsi TP4D di HAI
Akibat perbuatannya, kini IW terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cilegon. Dia terancam pasal 112 junto pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sus)