oleh

Nyambi Jual Sabu, Pengamen di Kota Serang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polres Serang mengamankan SH alias Bendol (39) pengedar sabu yang menjadi pengamen jalanan. Warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten itu ditangkap pada Jumat, 15 Juli 2022 lalu.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dilaporkan masyarakat dan kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu (20/07/2022).

Michael menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat, 15 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian mengamankan tersangka SH di rumahnya dan ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas handphone.

“Dari dalam rumah pengamen jalanan ini tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu seberat 6,90 gram, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu,” jelas Michael.

Kasat Resnarkob Polres Serang menambahkan, berdasatkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari bandar di Jakarta Barat. Bisnis sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan lantaran ingin menambah penghasilan.

Selain mendapat keuntungan besar dari menjual, tersangka juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis, tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri.

“Awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar,” ucapnya.

**Baca juga: Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi, 1 Warga Serang Ditangkap Polisi

Terkahir Michael menjelaskan para tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam 5 tahun kurungan penjara.

“Atas perbuatannya tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email