oleh

Nyaleg, Camat Legok Akui Chairul Ikhwan Belum Mundur Dari Kades

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum mundurnya Chairul Ikhwan dari jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Bojong Kamal meski namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, sebelumnya juga diakui oleh Camat Legok, Dadan Suganda.

Namun, Dadan juga mengaku tidak bisa memberhentikan Chairul Ikhwan dari jabatan sebagai Kades, mengingat adanya aturan dalam proses pemberhentian Kades.

“Secara aturan, Kades bisa diberhentikan atas rekomendasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dan, saya sudah menyurati BPD soal Kades yang nyaleg itu, tapi sampai sekarang belum ditanggapi,” ujar Dadan.

Masih aktifnya Chairul Ikhwan sebagai Kades Bojong Kamal juga diakui oleh Nendi, salah seorang warga Bojong Kamal. Namun, Nendi sendiri mengaku tidak tahu menahu soal aturan dalam proses pencalegan.

Diketahui, selain Chairul Ikhwan, juga ada dua Kades lain di Kabupaten Tangerang yang namanya masuk dalam DPT, namun belum melengkapi administrasi pencalegan dengan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Kades.

Dua Kades dimaksud adalah Saadulloh Siroch, Kades Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru dari Partai Golkar. Muhammad Nur, Kades Rajeg, Kecamatan Rajeg dari Partai Gerindera.

Sedianya, aturan seorang pejebat pemerintah yang maju sebagai caleg harus mundur dari jabatan diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2012, Pasal 51 ayat 1 huruf k, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD.(Mer)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Print Friendly, PDF & Email