oleh

Nyabu, Montir di Serang Dibekuk

image_pdfimage_print

Kabar6-Nekat mengonsumsi sabu-sabu, DH (39), montir bengkel ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Serang di kontrakannya, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Sumur Pucung, Kota Serang, Kamis (11/9/2014) sore.

Dari tangan pria asal Desa Baros, kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ini polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dan alat hisap alias bong.

Kepala Satuan Narkoba Polres Serang, AKP Abul Mafahir  mengatakan penangkapan pecandu narkoba ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka. Penangkapan sendiri, dipimpin Aiptu Ritonga Maulana

“Kami terjunkan tim anti narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan. Kami pastikan, setelah itu langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Abdul Mafahir, Jumat (12/9/2014) pagi.

Menurutnya, dari tangan DH petugas menemukan barang bukti berupa enam paket yang diduga sabu-sabu. Paket tersebut ditemukan dalam bungkus rokok.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai montir ini mengaku jika enam paket itu adalah sabu-sabu. Dia dapat barang haram itu dari seorang bandar di Jakarta,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rb/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email