oleh

Nyabu Bareng Janda di Kontrakan Sentul, Residivis Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Residivis narkoba, PO (45), kembali ditangkap saat nyabu dengan janda bernama SA (26), di sebuah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti tiga paket sabu, dua alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

“Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (24/05/2023).

Kapolres mengatakan penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana.

Sabtu malam, 22 Mei 2023, sekitar pukul 21.00, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu.

**Baca Juga: PJU Kampung Terang Kota Tangerang Kembali Didata, 87.862 Titik Tersebar di 13 Kecamatan

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan dua paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Sabu dibeli seharga Rp3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO,” tambah Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, Rabu (24/05/2023).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email