oleh

Nurdin Marzuki Ditahan, Pemkot Tangsel Panik

image_pdfimage_print

Kabar6-Penahanan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki terkait kasus dugaan korupsi alat KIR senilai Rp. 3,4 milliar oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa, kiranya cukup membuat kalangan pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, panik.

Hal itu terlihat dari sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Dudung E Diredja, yang terkesan panik dan enggan diwawancara wartawan terkait bawahannya yang kini tersandung persoalan hukum. 

Melalui seorang pegawainya bernama Endang, Sekda justru meminta wartawan untuk menghubungi Asisten Daerah (Asda) I Bidang Tata Pemerintahan, Ismunandar.

Sementara, Ismunandar sendiri mengaku belum mengetahui soal penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Nurdin Marzuki tersebut.

Namun demikian, Ismunandar mengaku bila telah mendapat kabar soal penahanan tersebut dari pihak Kejari Tigaraksa, tentunya Pemkot Tangsel akan segera menggelar rapat koordinasi guna menunjuk pejabat yang akan mengisi kursi di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel.

Langkah itu ditempuh agar tidak terjadi kekosongan kursi kepemimpinan sepeninggal Nurdin yang kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang. “Ya paling tidak harus ada yang mengisi di dinas itu,” paparnya.

Sedianya, Nurdin Marzuki resmi ditahan pihak Kejari Tigaraksa pada Senin (19/8/2013) hari ini, setelah sempat menyandang status tersangka sejak tahun 2011 lalu terkait proyek KIR Tangsel tahun 2010 lalu.

Selain Nurdin Marzuki, Kejari Tigaraksa juga menahan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka.

“Keduanya resmi kami tahan mulai hari ini,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy, Senin (19/8/2013).(yud)

Print Friendly, PDF & Email