oleh

Notaris, BPN, Kades dan Ketua RT Palsu Berkomplot Jual Tanah Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Ini benar-benar penipuan gaya baru.  Dari notaris palsu, kepala desa palsu, RT palsu, petugas BPN palsu sampai tukang potong rumput palsu berkmplot mejual tanah warga di wilayah Bogor.

Modus  yang dilakukan sindikat ini, berhasil diungkap polisi, dan mereka dibekuk setelah melakukan aksinya yang ke-17 kalinya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbagi peran. Mulai dari notaris palsu, kepala desa palsu, RT palsu, petugas BPN palsu, tukang potong rumput hingga pengakuan pelaku, bahwa benar tanah tersebut miliknya.

Dari 15 pelaku, Polres Bogor Kota baru membekuk dua pelaku, Mamat,28, dan Efendi,53. Keduanya, berperan sebagai pemilik tanah saat berjumpa dengan pembeli. Pelaku mengaku, sudah 17 kali berprofesi sebagai pemilik tanah palsu dengan imbalan bayaran Rp 8 juta dari setiap transaksi.

“Terakhir tanah yang saya akui sebagai tanah saya yang dibeli warga Jakarta itu ada di wilayah Citeko Puncak Kabupaten Bogor. Saya membuat pengakuan bohong demi mendapat uang” ujar Mamat di Mapolres Bogor.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama didampingi Kasat Reskrim, AKP Didik Purwanto menuturkan, sindikat pemalsuan akta, surat (sertifikat) dan penipuan jual beli tanah ini sudah berlangsung lama. Tanah yang sudah dijual itu berada di wilayah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor dan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Baru dua pelaku kami tangkap. Pelaku lainnua,  termasuk otak dibalik semua aksi ini sedang kami buru,”kata AKBP Bahtiar.

Mamat dan rekannya Efendi 53, dibekuk Polres Bogor Kota di salah satu rumah makan di kawasan Batu Tulis, Bogor Selatan, Kota Bogor. Saat itu mereka hendak bertransaksi dengan korban. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1 sertifikat palsu, 1 akta jual beli palsu, kwitansi.

Terungkapnya aksi ini, bermula dari laporan Roni Wijaya dan Ny Erda ke polisi. Dalam laporan polisinya, pasangan suami istri yang mengaku, ditipu saat membeli tanah.

“Tanah di dua lokasi di Bogor ditawarkan SF (buron) kepada korban. Tanah pertama di Kelurahan Bojongkerta, Bogor Selatan, Kota Bogor dengan luas tanah 30.000m2 seharga Rp 600juta dan lokasi kedua di kawasan Puncak, Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor seluas 31.000m2 seharga Rp 217 juta. Karena sudah diyakinkan dengan melihat lokasi, ditunjukan bukti AJB No.345/2012, dan surat-surat tanah dianggap lengkap, maka korban dengan pelaku melakukan transaksi di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan aparat wilayah. Setelah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 107juta, korban baru tahu, jika semua surat itu palsu,”kata Kapolres AKBP Bahtiar.

Dua pelaku saat menyetujui transaksi lanjutan dari tanah di Citeko yang oleh pelaku baru di panjar Rp 45juta, akhirnya ditangkap. Surat-surat yang diserahkan pelaku, baik sertifikat, akte jual beli, ternyata oleh BPN palsu.

Hasil penyelidikan, Mamat mengakui bahwa dari ketua  RT, Kepala Desa hingga notaris dan petugas BPN adalah palsu. “Semua pelaku masih satu kelompok. Kami berbagi tugas untuk meyakinkan pembeli, jika tanah yag kami jual itu benar milik sah,”paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 264, 263 dan 378 KUHP tentang penipuan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(pk/sak)

 

Print Friendly, PDF & Email