oleh

Nodai Kakak Beradik, Dua Pemuda Tangsel Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pemuda warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masing-masing Is (21) dan NF (21), terpaksa berurusan dengan polisi, karena dilaporkan telah membawa anak gadis di bawah umur.

 

Uniknya, meski dua pelaku tidak saling mengenal, namun keduanya justru dilaporkan dengan tuduhan yang sama dan oleh keluarga yang sama.

 

Itu karena keduanya menjalin hubungan asmara dengan dua ABG (Anak Baru Gede) yang ternyata merupakan kakak beradik, masing-masing VPN (17) dan FKM (17).

 

Mirisnya, salah satu dari korban kini dalam kondisi hamil lima bulan.

 

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, mengatakan keduanya kami ringkus tak lama setelah pihak keluarga korban melapor.

 

“Untuk tersangka Is dengan korban VPN, kami ringkus pada Selasa (1/12/2015) lalu. Sedangkan untuk tersangka FKM dengan korban FKM kami ringkus pada Rabu (2/12/2015). Jadi, laporan keduanya hanya berselang satu hari,” ujar Kapolres.

 

Kini, kedua tersangka masih menjalani emeriksaan di Mapolres Tangsel. ** Baca juga: Buruh Bangunan di Serang “Garap” Lima Bocah

 

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perbuatan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 332 ayat 1 (e) dan 2 (e) KUHP,” ujar Kapolres.(cep)

Print Friendly, PDF & Email