oleh

Nilai Ujian ‘Jeblok’, Guru di Prancis yang Bakar Kertas Ujian Muridnya Terancam Hukuman Penjara dan Denda

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang guru bahasa Inggris di SMA Maria Deraismes, Paris, Prancis, bernama Victor Immordino (29) membakar 63 kertas ujian para muridnya.

“Tidak ada dari mereka yang bisa bahasa Inggris. Jadi kelas-kelas yang mereka ikuti selama tujuh tahun terakhir gagal,” kata Immordino, yang merupakan guru kontrak.

Immordino, melansir NDTV, mengatakan bahwa mayoritas hasil ujian jeblok alias jelek, sehingga lebih baik dibakar. Aksi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk protes ke sistem pendidikan. “(Hasil) ujian-ujian itu amburadul. Jika mereka dinilai sesuai aturan, mereka tidak akan mendapat nilai yang bagus. Maka positif bagi mereka bahwa akhirnya ini dibakar,” jelas Immordino.

Pria itu ternyata sempat mengungkapkan ke murid-muridnya terkait apa saja yang akan diujikan. Ia berkata ingin membantu murid-muridnya mendapat nilai bagus di ujian akhir mereka. “Sebelum ulangan, saya memilih untuk mengungkap subyeknya ke para murid dan bersiap-siap bersama mereka,” ujarnya.

Namun, strategi Immordino itu bocor ke pihak sekolah dan pertanyaannya diganti pada menit-menit terakhir. Perubahan subjek itu membuat para murid gagal dalam tesnya. ** Baca juga: Selamatkan Nyawa Cucunya, Kakek 72 Tahun di Tiongkok Rela Jadi Beauty Blogger

Hal itu lantas memicu Immordino untuk menyalakan api di depan gedung sekolah, lalu membakar hasil ujian para murid sebagai bentuk protes atas perubahan mendadak tersebut.

Menteri Pendidikan Prancis Pap Ndiaye mengecam aksi pembakaran yang dilakukan Immordino yang saat ini dilarang mengajar, dan akan disidang pada Oktober mendatang.

“Saya secara tegas mengecam aksi dari seorang guru dari akademi di Paris yang membakar salinan (ujian) murid-muridnya di depan sekolahnya. Sosok itu telah disuspens, komplain juga sudah diajukan,” ujar Ndiaye via Twitter.

Pihak sekolah mengaku, pihaknya tidak mendukung aksi Immordino. Menurut versi sekolah, murid-murid juga merasa kaget. Immordino terancam penjara hingga 10 tahun dan denda hingga sekira Rp2,4 miliar karena penghancuran barang dengan cara yang berbahaya.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email