oleh

Nilai Kenaikan Tarif Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Angkasa Pura II pastikan terhitung mulai 1 Agustus 2022 di berlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang perawatan udara atau airport tax. Kenaikan berlaku pada bandara-bandara komersil, termasuk di Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Di terminal II Bandara Soetta, PSC rute domestik menjadi Rp108 ribu dari saat ini Rp77.273 sejak 2018,” kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Soetta, Agus Haryadi, Kamis (21/7/2022).

Sementara rute internasional menjadi Rp160.000 dari saat ini Rp136.364 sejak 2016. Di terminal III PSC rute domestik menjadi Rp152.000 dari saat ini Rp118.182 sejak 2016.

“Sementara internasional Rp240 ribu dari saat ini Rp209.091 sejak 2018,” jelas Agus.

**Baca juga: Mulai 1 Agustus 2022 Tarif Airport Tax di Bandara Soetta Naik

Agus mengklaim, dengan penyesuaian airport tax tersebut, pihaknya mengimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa kebandarudaraan terhadpap maskapai.

“Yaitu APMS atau sky train yang selama ini di non aktifkan kini dihidupkan kembali, kemudian seluruh mode operasi maupun mode pelayanan kami buat mode 100 persen misalnya pendingin udara dan sebagainya,” tutur Agus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email