oleh

Nikita Mirzani Tuding Dugaan Aliran Uang ke Oknum “Coklat Muda” untuk Tangani Kasusnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita Mirzani mengatakan dugaan kalau ada aliran uang ke pihak oknum di Kejaksaan. Nyai menyebutnya sebagai korps ‘coklat muda’ tanpa menyebut institusi.

Nikita menjelaskan, ada saksi dari pegawai Kejaksaan yang berani buka suara atas aliran dana tersebut. Nikita siap membeberkan bukti dugaan aliran uang yang bisa memenjarakannya di Rutan Kelas IIB Serang.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, menurut Niki, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya.

“Saya tidak melemparkan fitnah Pak Hakim, ini ada buktinya,” jelasnya di ruang persidangan, PN Serang, Kamis (29/12/2022), sebelum hakim membebaskannya .

“Jaksa A yang menjabat kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari cokelat muda. Sementara Jaksa Fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan,” ujarnya.

Niki menuding, dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya.

**Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan dari Penjara

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, mempersilahkan Nyai menyampaikan bukti dan berkas yang dia miliki, sehingga apa yang dikatakannya di dalam persidangan tidak menjadi fitnah atau pun informasi hoax. Karena jika tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya.

“Menurut Saudara Nikita, ketidakhadiran Mahendra Dito ini disebabkan karena dugaan aliran uang, kan gitu. Ada oknum yang dari Kejaksaan yang menerima uang. Itu yang harus dijelaskan. Jadi tidak hanya melemparkan isu, tidak hanya melemparkan yang namanya hoax,” ujar Dedy Adi Saputra, menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, di ruang sidang. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email