oleh

Nikita Mirzani Telah Ditetapkan Tersangka Kasus ITE

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh kepolisian. Kepastian itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, yang telah menerima surat penetapan tersangka dari Polresta Serang Kota.

Surat penetapan tersangka itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma.

“Kalau surat penetapan tersangka memang ada, pemberitahuan tersangka atas nama Nikita Mirzani,” kata Rezkinil, melalui sambungan seluler, Rabu (22/06/2022).

Menurut Rezkinil, di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tidak dicantumkan nama Nikita Mirzani sebagai tersangka. Statusnya hanya sebagai terlapor.

**Baca juga: Bekas Dewan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Serang, Ini Perannya

“Di SPDP enggak ada penetapan tersangka Nikita Mirzani,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijerat atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan. Adapun pihak pelapor adalah Dito Mahendra(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email