oleh

‘Ngaret’ Hingga 3 Jam, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Di Skors

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menskors pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Validasi Jumlah Penduduk Kabupaten Tangerang, Senin (11/2/2019).

Hal tersebut lantaran sebagian besar anggota Dewan belum juga hadir meski telah lewat dari jadwal yang ditentukan.

Rapat Paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sayangnya, hingga pukul 12.00 WIB tidak sampai setengah dari anggota Dewan yang hadir. Padahal, rapat Paripurna tersebut sudah dijadwalkan sejak jauh hari.

Wakil DPRD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, skors tersebut diambil setelah mendengarkan pendapat dari seluruh anggota Dewan yang hadir.

“Kami tidak ingin gegabah dalam melaksanakan rapat Paripurna, jadi kami meminta pendapat teman-teman apakah akan di skors sampai 12.30 WIB atau sampai menunggu jadwal badan musyawarah selanjutnya?,” ujarnya.

Dari pertanyaan tersebut, banyak anggota Dewan yang meminta untuk di skors hingga jadwal dari badan musyawarah selanjutnya.

“Setengah pun ini tidak, sementara untuk menghasilkan keputusan harus 2/3, ini sudah jam sekian, tidak sampai setengah nya, saya setuju untuk di tunda,” ujar salah satu anggota Dewan.

Lantaran pendapat seluruh anggota Dewan yang hadir, rapat Paripurna tersebut pun di skors hingga batas waktu yang tidak ditentukan.**Baca juga: Warga Parung Panjang Dukung Diterbitkannya Perbup 47.

“Jadi keputusannya rapat Paripurna ini kita skors hingga menunggu jadwal berikutnya dari badan musyawarah, saya minta untuk Ketua Fraksi pro aktif dalam menginformasikan kepada anggotanya,” tandasnya.(mer)

Print Friendly, PDF & Email