oleh

Ngaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Santriwati di Lebak Lakukan Visum

image_pdfimage_print

Kabar6-SNH (18) santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang mengaku mendapat tindakan pencabulan dari AA, pimpinan ponpesnya akan melakukan visum.

“Hari ini korban akan menjalani visum untuk memenuhi syarat pemeriksaan,” kata Dimas Maulana, kuasa hukum SNH kepada awak media, Kamis (3/1/2019).

Seusai mendatangi Mapolres Lebak untuk membuat laporan resmi, Dimas mengatakan, penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memintai keterangan SNH dan keluarganya.

“Dimintai keterangan oleh penyidik untuk klarifikasi,” ucapnya.

Sementara itu, Wakapolres Lebak, Kompol Asep Saepudin Juhri membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Polisi akan bekerja sesuai prosedur, dan meminta kepada kuasa hukum untuk menyiapkan bukti-bukti atas kasus tersebut,” kata Asep.**Baca Juga: Tim DVI Polri Siapkan Pemakaman Massal bagi Korban Tsunami Selat Sunda.

Kata Asep, jika kuasa hukum bersikukuh kasus ini merupakan tindak pidana pencabulan, pihaknya menyarankan agar didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

“Saat ini usia korban 18 tahun, ini bisa masuk perzinahan. Tapi kalau kuasa hukum bersikeras silahkan buktinya harus kuat,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email