oleh

New Normal, Tempat Ibadah di Kota Tangerang Dibuka dengan Protokol Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Gaung penerapan kehidupan normal baru atau yang lebih dikenal new normal life semakin digencarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Persiapan sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat Kelurahan, kecamatan hingga pegawai.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan jajarannya saat ini tengah membahas protokol-protokol kaitan pengamanan konsep kehidupan normal baru bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Mulai dari rumah ibadah, pertokoan, disekolah, di perusahaan pabrik-pabrik , bagaimana agar mereka tetap bisa beribadah dan beraktifitas tapi dengan protokol pengamanan covid, jaga jarak, pakai masker, sering-sering cuci tangan dan lain sebagainya. Harapan kami minggu depan bisa di share kepada masyarakat,” terang Walikota, Kamis (28/5/2020).

Ia menegaskan masyarakat nantinya harus siap, betul-betul mau berdisiplin dan mandiri. “Selain mempersiapkan protokol, kami juga akan melakukan razia secara masif bagi pelanggar – pelanggar. Kita pengen masyarakat ini saling jaga, bergotong-royong dalam penanganan covid. Jadi harus aman buat diri kita, aman juga buat sesama,” tegasnya.

Bahkan, kata Arief, bagi pelanggar penerapan kehidupan normal baru akan diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran. “Akan diberikan sanksi bagi pelanggar, dan ini akan diterapkan hingga pandemi ini berakhir,”katanya.

Melihat perkembangan data yang ada, sambung Walikota, walaupun sudah terjadi penurunan jangan sampai nanti hidup new normal tapi ada second wave. “Jadi yang dibutuhkan adalah kedisiplinan masyarakat untuk tetap disiplin gunakan masker, jaga jarak dan juga PHBS,” pungkasnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan pentingnya pemberian sanksi dalam penerapan new normal life. Hal itu agar masyarakat dapat lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

“Yang harus dikhawatirkan jika warga tidak mau disiplin ialah terjadinya gelombang kedua. Kuncinya memang ada di masyarakat agar mau disiplin,”ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Anggarkan PBI BPJS Sampai Juni 2020.

Menurut Trubus, pemberian sanksi juga harus berbeda untuk tiap-tiap sektor . “Misalnya pada sektor industri, denda bisa diberlakukan secara administrasi, kemudian untuk sektor usaha bisa sanksi denda,”tandasnya.

Pelibatan kepolisian dan TNI juga dianggapnya perlu agar penerapan skema kehidupan normal baru di masyarakat bisa berjalan lancar hingga nanti diketemukan vaksin Corona. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email