oleh

New Normal, Tempat Hiburan di Tangsel Masih Dilarang Beroperasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Masa tatanan hidup baru normal atau new normal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bagi industri kepariwisataan hanya berlaku bagi sektor tertentu. Selama dua tahap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) operasional industri pariwisata ditutup sementara.

“Diskotik, panti pijat belum,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Dadang Sofyan saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (3/6/2020).

Ia menerangkan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tahap ketiga. Industri hiburan termasuk karaoke, pub, billiar dan sejenisnya belum boleh dibuka selama PSBB tahap ketiga.

“Tahap pertama terkait usaha pariwisata baru rumah makan dan perhotelan,” terang Dadang.

Menurutnya, ketentuan di atas diatur dalam Pasal 10. Bagi bidang usaha rumah makan serta perhotelan yang sudah diperbolehkan buka tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Misalnya, Dadang sebutkan, terhadap kegiatan penyediaan makanan dan
minuman, penanggungjawab usaha sejenis memiliki kewajiban untuk layanan makan ditempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional.

**Baca juga: New Normal, Disperindag Kota Tangsel Siapkan Aturan Dunia Perdagangan.

“Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang secara langsung melalui pemesanan secara dalam jaringan, dan atau dengan fasilitas telepon layanan antar,” sebutnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email