oleh

New Normal, Antrean Perpanjang SIM di Satpas Tangsel Membludak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangsel, Ajun Komisaris Pol Bayu Marfiando mengatakan, masyarakat tak perlu panik karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah kadaluwarsa.

Bayu menjanjikan, masa berlaku SIM yang habis dari tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Juni 2020 dapat diperpanjang setelah 29 Juni 2020.

“Iya dapat diperpanjang setelah itu,” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu (6/6/2020).

**Baca juga: 7 Branwer Padamkan Api Bangunan Laundry di Ciputat Terbakar.

Terpantau antrean masyarakat pemohon perpanjangan SIM di Satpas Cilenggang Kecamatan Serpong membludak. Ada banyak warga yang tak kebagian karena keterbatasan kuota pelayanan.

Bayu menjelaskan, setelah 29 Juni 2020 SIM dapat diperpanjang di Gerai Samsat maupun di Samsat keliling.(eka)

Print Friendly, PDF & Email