oleh

Nenek Fatimah Digugat Menantunya Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Hj Fatimah (90), nenek renta yang tinggal di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, harus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pasalnya, Nurhakim, anak menantunya kembali melayangkan gugatan atas dalil perbuatan melawan hukum kepada dirinya.

Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengatakan pihaknya melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hj Fatimah karena merasa lahan seluas 397 meter persegi tersebut masih atas nama Nurhakim, namun sudah ditempati dan dibangun oleh Hj Fatimah.

“Ya, gugatan yang kami layangkan adalah perbuatan melawan hukum. Karena tergugat membangun di lahan yang sertifikatnya atas nama Nurhakim dan tergugat membuat SPPT lahan tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, nenek renta tersebut, bukan lagi digugat dengan ganti rugi, melainkan gugatan lebih mengarah pada perbuatan melawan hukum, karena dituding telah membangun di lahan yang sertifikat dan SPPTnya atas nama Nurhakim.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Sertifikat yang saat ini ada di tergugat belum sepenuhnya dimiliki oleh tergugat tapi sudah dibuatkan SPPT dan tanahnya sudah dibangun. Itu perbuatan melawan hukum yang kami maksud,” tukasnya.

Terpisah, Amas, (40), anak dari tergugat membenarkan Hj Fatimah kembali digugat oleh menantu dan surat panggilan atas gugatan itu pun telah diterima sejak 21 November 2014 lalu.

“Kami kaget banget. Kita dibikin pusing lagi, kita fikir ini semua sudah selesai dan kembali normal,” ucap Amas. **Baca juga: Walikota Hijaukan Wilayah Barat Kota Tangerang.

Seperti diketahui, Hj Fatimah digugat perdata oleh menantunya dengan nilai yang hampir mencapai Rp1 miliar. Namun pada 30 Oktober lalu, majelis hakim PN Tangerang menyatakan Hj Fatimah tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan perdata yang dilayangkan oleh menantu, Nurhakim.(ges)

Print Friendly, PDF & Email