oleh

Nelayan Kronjo Tolak Larangan Centrang

image_pdfimage_print

Kabar6-Nelayan di di Kronjo, Kabupaten Tangerang, meradang. Mereka memprotes dan menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) No 1 dan 2, tentang larangan alat tangkap pukat heila (cantrang).

 

Salah satu bentuk protes dimaksud, ditunjukkan kalangan nelayan melalui pemasangan spanduk di sekeliling Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

 

Salah seorang nelayan Kronjo, Wawan, mengatakan mereka menolak peraturan Menteri Perikanan itu, karena tidak disertai dengan solusi.

 

“Seharusnya peraturan akan penggunaan cantrang dalam menangkap ikan, juga disertai solusi. Jangan main bikin aturan tanpa solusi,” ungkap Wawan, Senin (30/3/2015).

 

Menurut nelayan, spanduk itu sengaja dipasang agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Menteri Kelautan paham akan nasib nelayan-nelayan kecil seperti mereka. ** Baca juga: Waduh, Pohon di Kota Tangerang Dipaku

 

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga sempat memprotes adanya peraturan Menteri KP karena tidak menyertakan larangan Centrang tersebut. Pasalnya, larangan yang tidak diiringi dengan solusi itu, justru semakin membuat nelayan susah.(shy)

Print Friendly, PDF & Email