oleh

Nekat, Empat Pelaku Curanmor di Cikup Rusak Jendela Rumah Korban

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Cikupa, Ajun Komisaris Imam Wahyu Pramono mengatakan, empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap cukup nekat. Mereka berani mengambil motor incaran yang berada di dalam rumah.

“Modus aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Imam menyebutkan, keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A, 23 tahun; H, 27 tahun; R, 30 tahun; dan AW, 23 tahun. Sementara AS, 27 tahun, masih buron.

**Baca Juga: Empat Pelaku Ditangkap, Curi Motor di Cikupa untuk Foya-foya

Hasil motor curian keempat tersangka, lanjutnya, dijual oleh mereka ke daerah Pandeglang dan Sumatera.

“Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi,” terang Imam.

Menurutnya, dari tangan para tersangka, penyidik Mapolsek Cikupa mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan senjata tajam jenis badik.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.

“Kepada penyidik para tersangka mengaku kalau yang dari hasil motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau senang-senang,” ujar Imam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email