oleh

Nekat Buka Selama Ramadan, Ini Sanksi Bagi Tempat Hiburan

image_pdfimage_print
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. (dok K6)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi tempat hiburan di wilayah Kota Tangerang yang nekat buka selama Ramadan.

“Untuk tempat hiburan yang membandel nanti akan kami tutup, bisa diberi sanksi permanen,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah usai menghadiri pemusnahan minuman keras di Lapangan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (23/5/2017).

Arief juga mengaku, telah menyebarkan surat edaran yang berisi perintah penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.**Baca Juga: Ramadhan, Semua Tempat Hiburan di Tangsel Tutup

“Sudah disosialisasikan ke tempat hiburan malam sehubungan dengan bulan Ramadaan. Kita instruksikan semuanya untuk tutup agar masyarakat Kota Tangerang bisa fokus dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan,” tegasnya.

Penutupan sejumlah tempat hiburan malam tersebut akan dilakukan per 1 Ramadan 1438 Hijriah.

“Ya, itu berlaku per 1 Ramadan mendatang yang masih menunggu keputusan dari Kemenag,” pungkasnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email