oleh

Negara yang Berlakukan Hukuman Sadis untuk Para Koruptor

image_pdfimage_print

Kabar6-Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tiap negara memiliki peraturan sendiri dalam menangani proses hukum kasus korupsi.

Biasanya orang yang korupsi dijatuhi hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun beberapa negara ini memberlakukan hukuman sadis bagi para koruptor untuk memberantas masalah korupsi di negara mereka. Melansir Boombastis, ini dia enam negara yang dimaksud:

1. Tiongkok
Sejak Xi Jinping menjadi Presiden Tiongkok pada 2013, hukuman mati diberlakukan untuk semua pelaku korupsi tanpa terkecuali. Tak peduli apakah dia petugas biasa atau pejabat tinggi, Apabila tertangkap korupsi maka akan mendapat hukuman mati, mulai dari ditembak di tempat khusus hingga ditembak di depan umum.

Pemerintah Tiongkok yakin, hanya hukuman terberat seperti eksekusi mati dan penjara seumur hidup yang bisa membuat koruptor jera.

2. Korea Utara
Pada 2013 lalu, pemimpin Korea utara (Korut) Kim Jong-Un mengeksekusi pamannya sendiri, Jang Song-Thaek, atas sejumlah tuduhan yaitu mulai dari korupsi hingga merencanakan kudeta. Setelah tewas ditembak, tubuh Jang Song-Thaek dijadikan makanan untuk anjing kelaparan dan dipertontonkan di depan seluruh pejabat negara.

Namun di Korea Utara, penerapan hukuman mati sangatlah ambigu. Tak hanya terbukti korupsi, tertidur saat meeting atau membantah kata-kata Kim Jong-Un juga bisa membuat seseorang berakhir di meja eksekusi.

3. Korea Selatan
Untuk penegakan hukum, pelaku korupsi di Korea dihukum dengan penjara dan dikucilkan dari masyarakat serta keluarga. Hukuman sosial di Korea Selatan memang seringkali lebih berat daripada konsekuensi legalnya.

Mantan Presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun, yang tersangkut kasus korupsi akhirnya bunuh diri dengan menerjunkan diri dari atas bukit karena tak dapat menahan rasa malu.

4. Filipina
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak segan menerapkan hukuman yang dinilai kejam atas setiap kejahatan di Filipina, salah satunya adalah hukuman terhadap para koruptor. Belum genap dua tahun menduduki kursi presiden, Duterte tercatat pernah menjatuhkan koruptor dari atas helikopter. Hal itu juga berlaku untuk kasus penculikan.

5. Jepang
Secara hukum, kasus korupsi di Jepang hanya akan diganjar dengan hukuman maksimal tujuh tahun. Jepang juga tidak punya undang-undang khusus korupsi. Tapi di luar hukum, budaya malu dan harakiri lebih kuat untuk mengatasi persoalan korupsi.

Saat seorang pejabat terbukti melakukan korupsi atau terlibat suap, pengacara akan membujuknya untuk mengundurkan diri jabatan dan mengembalikan semua yang sudah diambil dari negara. Karena ‘budaya malu’ ini, banyak koruptor di Jepang yang kemudian memilih bunuh diri.

6. Malaysia
Sejak 1961, Malaysia membuat undang-undang khusus berisi aturan hukum gantung kepada setiap pejabat yang berani menggelapkan uang negara. Dan terbukti, para pejabat akan berpikir dua tiga kali jika berniat korupsi. ** Baca juga: Punya Tinggi Badan 2 Meter Bikin Pria Afganistan Ini Sulit Cari Penginapan

Bagaimana dengan negara kita?(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email