oleh

Negara Harus Hadir dan Melindungi setiap Hak Asasi Manusia Warga Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Pandeglang – Lebak Hj. Adde Rosi Khoerunnisa melakukan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar ke Desa Kanekes Kecamatan Leuwi Damar Kabupaten Lebak, Senin (15/6/2020).

Adde Rosi dalam sosialisasi ini menyatakan, bahwa negara harus hadir dan melindungi setiap warga negara. “Negara harus hadir dan melindungi setiap hak asasi manusia warga negaranya serta memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terbaik bagi setiap warga negara”, kata anggota DPR RI Komisi III dalam keterangan tertulisnya kepada Kabar6.com.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan perubahan ketiga UU MD3 yakni UU No. 2 Tahun 2018, bahwa anggota MPR RI mempunyai tugas tambahan yaitu memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam setahun, anggota MPR RI melaksanakan tugas memasyarakatkannya sebanyak 6 kali.

Menurutnya, bahwa sesuai dengan Pasal 18B ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban sesuai dengan Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945.

Meski demikian sosialisasi tersebut Adde Rosi juga mempersilahkan kepada Jaro Kanekes dan Para jaro serta tokoh masyarakat adat yang turut hadir untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya terkait dengan norma hukum yang ada Pasal 18B dan Pasal 18I UUD 1945 yang sudah dijelaskan di atas. Kendati sekaligus juga berharap aspirasinya, mengingat DPR RI kini tengah menggodok RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini sedang disusun RUU MHA sebagai usul inisiatif DPR RI. Dalam sejarahnya, sejak republik ini berdiri, seingat saya, belum ada RUU yang berusaha memayungi secara holistik MHA, sebagai implementasi UUD NRI 1945 dan wujud dari keseriusan kami sebagai wakil rakyat dan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan melayani serta melestarikan MHA. Ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun baru mengatur yang namanya desa adat saja” kata Adde Rosi.

Istri Wakil Gubernur Banten itu mendapatkan mendapatkan apresiasi dari warga setempat atas kehadiran ditengah-tengah masyarakat. Bahkan mendapatkan sejumlah aspirasi dari warga untuk ditindaklanjuti dari permasalahan E-KTP, perlindungan status hukum hak ulayat tanah hingga dengan aturan atau pengecualian baik dari alokasi maupun secara pelaporan dana desa.

**Baca juga: Jaksa di Lebak Bagi-bagi Sembako ke Warga Terdampak Covid-19.

“Kami bersyukur mendapatkan kunjungan dari Anggota MPR RI, Ibu Adde Rosi. Beliau bukan orang lain bagi kami, beliau sudah seperti keluarga kami, Beliau sering berkunjung ke sini. Karena itu, meskipun masih musim Corona di kota, jauh-jauh Ibu bisa menyempatkan waktunya ke sini, untuk mengunjungi kami. Sungguh kami semua sangat berbahagia dan mendapatkan kehormatan” ujar Jaro Saija, Kepala Desa Kanekes.

Menanggapi hal tersebut Adde Rosi pun langsung merespon cepat para aspirasi tokoh Baduy itu. “Saya selaku anggota Fraksi Partai Golkar akan menyampaikannya kepada Pimpinan Fraksi kami dan Pimpinan Baleg DPR RI, agar bisa ditindaklanjuti,” tandas istri Wakil Gubenur Banten ini. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email