oleh

Nataru, Polda Banten: Tanggal Perpanjangan SIM Ditambah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelayanan Surat Ijin Memgemudi (SIM) di wilayah Polda Banten akan diliburkan pada tanggal 24-25 Desember 2019 dan tanggal 01 Januari 2020 mendatang.

SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24-25 Desember 2019, akan diberi waktu perpanjangan atau dispensasi hingga tanggal 27 Desember 2019.

“SIM yang habis masa berlakunya pada 01 Januari 2020, bisa diperpanjang sampai 03 Januari 2020,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, AKBP Arian Colibrito, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (24/12/2019).

Jika pemilik SIM tidak mengurus perpanjangan lisensi berkendaranya, maka surat tersebut tidak lagi bisa diperpanjang dan harus membuat ulang dari awal atau mengikuti test kembali dan bisa terkena sangsi tilang.

“Jika pemilik SIM yang habis dan tidak diperpanjang dalam rentang wkt tersebut, masa SIM nya tidak berlaku dan harus membuat SIM baru kembali,” terangnya.

**Baca juga: Menhub Budi Dapat Keluhan Penumpang, Antrian Sampai Satu Jam.

Sedangkan untuk membayar pajak kendaraan, pelayanan di Samsat di wilayah Polda Banten akan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2019. Jika tidak dibayarkan, maka statusnya menunggak pajak kendaraan dan bisa terkena razia kendaraan gabungan.

“Sampai tanggal 31 Desember 2019, pelayanan regident dan samsat tetap buka. Kalau pajak itu bagian Bapenda bukan kita (Dirlantas Polda Banten), tapi pelayanan tetap buka sampai tanggal 31 Desember 2019,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email