oleh

Nasib Juleha, Gagal Belanja Karena Terjaring OYK

image_pdfimage_print

Kabar6-Juleha (36), warga Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa harus melupakan niatnya untuk berbelanja kebutuhan pangan.

Pasalnya, dia terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, dibantu pihak Kecamatan Ciputat.

Bersama 82 warga lainnya, Juleha terpaksa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar dilokasi OYK, di Jalan KH Dewantara, Ciputat, Kamis (10/10/2013).

“Udah, ibu ikut sidang saja dulu di situ,” terang seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sambil menunjuk ke arah meja sidang yang diisi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Alih-alih bisa membeli kebutuhan pangan, uang Rp. 30 ribu yang sedianya akan digunakan Juleha untuk belanjapun, terpaksa diberikan kepada hakim sebagai denda Tipiring.

Meski demikian, nasib Juleha masih terbilang beruntung, karena puluhan warga lainnya yang terjaring OYK justru harus membayar denda Tipiring sebesar Rp. 50 ribu.

Ya, dalam OYK tersebut, petugas tak hanya menjaring pejalan kaki. Melainkan ratusan sepeda motor yang melintas di yang jalan berdekatan dengan Pasar Ciputat itupun turut dihentikan petugas.

Setiap pengendara diminta untuk menunjukan kelengkapan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Camat Ciputat, Deden Juardi mengatakan, operasi itu digelar untuk tertib administrasi kependudukan. Di Ciputat sendiri, Deden memperkirakan terdapat 10 persen warga yang belum mempunyai E-KTP.

“Dengan adanya operasi itu, kami berharap warga agar segera mengurus KTP,” terangnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email