oleh

Narapidana Lapas Serang Masih Pegang HP

image_pdfimage_print

Kabar6-Kendati mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW), Narapidana di Lapas Klas II A Serang, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang masih bebas mengunakan alat komunikasi.

Hal itu terbukti saat wartawan menghubungi ME (bukan nama sebenarnya), Rabu (15/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Narapidana narkoba itu masih bisa komunikasi.

“Alahmdulilah sehat om (meyebut wartawan). Bagaimana sebaliknya, om sehat,” kata ME kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya apakah ada razia alat komukikasi, ME mengaku tidak khwatir karena sudah membayar sesuai yang disampiakan pada Minggu (12/5/2019) lalu. “Kan saya sudah ngomong, saya bebas pegang HP karena sudah bayar,” ujarnya.

sebelumnya, Narapidana narkoba ini mengaku harus merogoh kocek Rp1,5 juta untuk bebas memegang ponsel di dalam Lapas Klas II A Serang. Saat pertama masuk lapas juga, ia diminta sebesar Rp3 juta untuk membayar uang kamar.

“Biaya kamar saya kurang Rp500 ribu ini. Rencananya saya bayar setelah Idul Fitri. Kalau biaya pegang ponsel sudah lunas,” ujarnya.**Baca juga: Ombusman Usut Dugaan Pungli Di Lapas Serang.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II A Serang Muhammad Askari Utomo enggan memberikan nomor kontak Kepala Lapas II A Serang saat wartawan akan konfirmasi kembali. Alasanya, pemberitanya sudah di ekpose.**Baca juga: Money Makeover Ajak Mahasiswa UMN Kelola Uang Sendiri Sejak Dini.

“Beritanya kan sudah terbit, kami tidak perlu konfirmasi lagi. Saat ini kami siap untuk di klarifikasi tentang kebenaran dugaan tersebut, baik oleh media maupun pihak lain,” singkatnya melalui telepon.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email