oleh

Nanti Malam Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Ini Daftarnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Astra Tol Tangerang-Merak atau PT Marga Mandalasakti mengumumkan rencana kenaikan atau penyesuaian tarif tol terbaru yang berlaku mulai 12 Februari 2020, pukul 00.

Kepala Divisi Humas dan Hukum PT MMS Indah Permanasari mengatakan penyesuian tarif jalan tol Tangerang-Merak ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak. “Maka pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan,” ujar Indah melalui keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2020.

Indah mengatakan penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. “Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen,” katanya.

Berikut tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian ;

*Kendaraan Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000.

* Kendaraab Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000.

*Kendaraan Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500.

*Kendaraan Golongan IV Golongan menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 88.500.

*Kendaraan Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp107.000.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif ;

*Kendaraab Golongan I Rp7.500
* Golongan II Rp11.500
*Golongan III Rp11.500
* Golongan IV Rp15.000
* Golongan V Rp15.000

Kata Indah, besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

**Baca juga: Musda KNPI Lebak Digelar April, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta  kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan. (Gfm/dhi)

Print Friendly, PDF & Email