oleh

Musnahkan Petasan, Polres Tangsel Amankan 6 Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan aneka barang bukti petasan dan kembang api, Kamis (28/12/2017).

Adapun barang bukti mengandung bahan peledak yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh seluruh Polsek dalam wilayah hukum Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, aneka barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 188 ribu butir petasan, satu kilogram Potasium, 10 kilogram belerang, satu kilogram bron percikan warna abu-abu, 12 kilogram koran bekas untuk bahan selongsong, 300 butir cangkang petasan kosong, serta alat-alat produksi (palu, kayu dilapisi karet sebanyak empat buah, cangkang ukuran besar dua buah dan kecil dua buah.**Baca Juga: Wah, Ada Layanan Pengobatan Gratis di Terminal Ploris Plawad.

Adapun para pelaku terancam dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara sampai dengan 20 Tahun.(BL)

Print Friendly, PDF & Email