Kabar6-Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 65 kilogram (KG) ganja kering yang merupakan hasil sitaan barang bukti kejahatan.
Pemusnahan daun haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar di lapangan Mapolres Tangsel, pada Kamis (14/1/2015).
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, barang bukti ganja seberat 65 KG itu disita dari seorang tersangka berinisial YS (36) pada (03/12/2015) lalu.
Sebelumnya, bandar ganja kelas kakap itu berhasil diringkus di Jalan Al Mum’in, RT 02/02, Kelurahan Buaran Serua, Kecamatan Ciputat.
“Kita sengaja melakukan pemusnahan ini dihadapan publik, sebagai bentuk keterbukaan. Agar semua masyarakatpun tahu betapa bayanya narkoba,” ujarnya.
Ayi Supardan menjelaskan, terungkapnya jaringan narkoba itu bukan berarti pemberantasan narkoba usai. Tapi, harus bisa membangun sinergitas polisi dengan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.**Baca juga: Sadis..! Perampok Bermotor Tembak Nasabah BCA di Alam Sutera.
“Dengan ini, kita mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba,” jelasnya.(cep)
**Baca juga: Polres Tangsel dan MUI Antisipasi Ormas Gafatar.