oleh

Musashi, DPO Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan Rp1,5 Milyar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan bernama Musashi Pangeran Batara (39) yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Musashi Pangeran Batara tercatat sebagai warga Jalan Dukuh V RT. 007/RW. 003 No. 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Musashi merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara.

“Dalam proses pengamanan, terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga. Sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah terpidana. Selain itu, keluarga terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Tterpidana di sekitar rumahnya, dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah,” ungkap Tim Tabur Kejaksaan Agung.

**Baca Juga: Jaksa Agung: Pelecehan Seksual Anak di Lahat, Jaksa Harus Bisa Lihat Sisi Korbannya

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjabarkan bahwa terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh sebab itu maka Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Musashi Pangeran Batara menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Jaksa Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email