oleh

Mulai H-4, Truk Barang Dilarang Masuk Pelabuhan Merak

image_pdfimage_print

Kabar6-Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah tinggal tiga pekan lagi. Artinya, musim arus mudik lebaran pun segera tiba.

 

Seiring itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten telah menetapkan larangan menyeberang bagi truk di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

 

Larangan dimaksud berlaku hingga 11 hari, terhitung mulai empat hari menjelang lebaran hingga tujuh hari setelah lebaran (H-4 sampai H+7 lebaran).

 

Sedianya, larangan berlaku untuk semua truk pengangkut barang, kecuali truk pengangkut barang-barang pangan kebutuhan pokok.

 

“Cuma truk pengangkut barang-barang pangan kebutuhan pokok yang diizinkan,” kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revrie Aroes, Kamis (25/06/2015). ** Baca juga: Identitas Mayat Pria Dalam Tong di Tangerang Masih Misterius

 

Alasan tetap mengijinkan truk pengangkut sembako tetap diperbolehkan melintas dengan alasan agar ketersediaan bahan pokok tetap terjaga dan tak terjadi kelangkaan.

 

“Pada hari (Idul Fitri) tersebut, permintaan barang pangan sangat tinggi, itu menjadi perhatian kita. Sehingga mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk pengangkut barang pangan,” tegasnya.

 

Revrie pun akan melakukan pengawasan dengan membangun 10 titik pos penjagaan di sepanjang jalur mudik yang bekerjasama dengan Polda Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

“Bentuk pengawasannya harus diperhatikan dan harus dibicarakan. Tapi yang terpenting untuk pangan jangan sampai dilarang. Karena kebutuhan pasar terkait pangan, sangat tinggi pada hari-hari jelang lebaran,” ujarnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email