oleh

Mulai H-2 Ramadan Industri Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kanwil Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah sepakat. Sepanjang bulan suci Ramadan seluruh industri hiburan dilarang melayani pelanggannya.

“Jadi mulai dua hari sebelum Ramadan operasionalnya harus sudah tutup total,” ungkap Sekjen MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, Minggu (28/4/2019).

Menurutnya, kesepakatan antarkedua lembaga di atas lewat rapat koordinasi pada Jum’at kemarin. Regulasi ini sama seperti bulan suci Ramadan tahun sebelumnya.

Rojak memaparkan, jenis industri hiburan yang harus tutup total di antaranya, karaoke, bola tangkas, musik hidup, bar, billiar, griya panti pijat dan lain-lain.**Baca juga: Deputi Pemberantasan BNN: Pengawasan Di Lapas Masih Lemah.

Menurutnya, regulasi ini diterbitkan demi menjaga kekhusyuan serta menghormati umat muslim yang sedang beribadah. “Dasarnya supaya kesucian bulan Ramadan betul-betul terasa,” tambah Rojak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email