oleh

Mulai Diberlakukan, Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Penegakkan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes)
selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak dengan sidang di tempat mulai diberlakukan.

“Betul, mulai hari ini kami mulai berlakukan proses penegakkan hukum dengan melakukan sidang tipiring di
tempat. Jadi sekarang sudah mulai diterapkan baik secara yustisi maupun non yustisinya,” kata Kabid Ketertiban
Umum dan Penegakkan Perda (Tibum Gakda) Satpol PP Lebak, Asep Didi Herdiansah kepada Kabar6.com, Rabu (7/7/2021).

Mulai sekarang, para pelanggar prokes yang terjaring oleh petugas bisa dikenakan denda sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Apakah pelanggar dikenakan denda tersebut atau tidak tergantung dengan putusan hakim. Bisa saja iya bisa tidak, tetapi kalau yang bersangkutan sudah sering kali melanggar bisa dikenakan denda itu,” terang Asep.

**Baca juga: Dua Minggu Isolasi Mandiri, Bupati Lebak Negatif Covid-19

Asep meyakinkan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan bukan untuk merugikan masyarakat, akan tetapi untuk memberikan efek jera.

“Tidak sama sekali bertujuan untuk itu, tetapi untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi mengulanginya dan berharap ke depan terus disiplin menerapkan prokes,” tegas Asep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email