oleh

Mulai Besok, Jual Beli Tanah di Tangsel Gunakan BPJS Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Harison Mocodompis menerangkan, mulai besok jual beli tanah di Tangsel perlu mencantumkan kartu BPJS Kesehatan.

“Efektif besok tanggal 1 Maret 2022. Prosedurnya hanya menyertakan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai lampiran syarat pendaftaran,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (28/2/2022).

Lanjutnya, urgensi ini dikeluarkan karena untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, hal ini dilaksanakan juga sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang mengatur syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

**Baca juga: Nomenklatur 10 OPD di Tangsel Berubah, Apa Saja?

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Urgensinya pelaksanaan Inpres sebagaimana beberapa kementerian lain juga diberikan tugas yang sama,” tutupnya.

Diketahui, Inpres tersebut dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.(eka)

Print Friendly, PDF & Email