oleh

Mulai 1 Agustus, Orang yang Belum Divaksin COVID-19 Tidak Diizinkan Masuk ke Tempat Umum di Arab Saudi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Arab Saudi bakal menerapkan aturan baru, melarang semua orang yang Bekum divaksin COVID-19 memasuki tempat-tempat umum. Larangan itu sendiri akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

Pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan Arab Saudi ini, melansir Gulfnews, menerangkan bahwa setiap orang yang belum disuntik vaksin COVID-19 tidak akan diizinkan memasuki mal, pusat perbelanjaan, toko ritel, dan pasar.

Selain itu, setiap warga atau penduduk harus menunjukkan bukti vaksin agar bisa diizinkan masuk ke restoran, kafe, tempat pangkas rambut pria, salon kecantikan wanita, aula pernikahan, dan tempat pesta.

“Sebagai kelanjutan dari upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, pegawai dan pengunjung (yang bekerja di atau akan masuk ke) sejumlah badan usaha di kota-kota harus sudah divaksinasi,” demikian pernyataan Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan Saudi di akun Twitter.

Hal lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai 9 Agustus, semua warga negara wajib disuntik dua dosis vaksin COVID-19 sebelum bepergian ke luar negeri.

Pengumuman itu menyusul penyebaran varian baru virus Corona serta rendahnya efektivitas dosis tunggal vaksin terhadap varian baru tersebut. ** Baca juga: Bayi Satu Tahun Terombang-ambing Sendirian Sejauh Satu Mil di Tengah Laut Tunisia

Mengutip Kementerian Kesehatan Saudi, sejumlah studi dan penelitian ilmiah menunjukkan, dua dosis dapat melindungi orang-orang dari komplikasi penyakit yang ditimbulkan berbagai varian virus COVID-19.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email