oleh

Mukhlis: Sebelum Keputusan Final, Tetap Jalankan Perbup 47 Tahun 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis SH menegaskan pihaknya mendukung Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tetap berjalan.

Hal itu ditegaskannya kepada Kabar6.com usai dengar aspirasi di Balai Warga Desa Malangnengah , Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Perbup 47 Tahun 2018 harus tetap berjalan. Selama belum ada keputusan akhir, perbup tetap dijalannya seperti biasa,” tegas Mukhlis SH, Selasa (15/1/2019).

Senada, Camat Legok Nurhalim menuturkan hal serupa. Dia bersama instansi terkait lainnya tetap berpegang teguh kepada perbup 47 Tahun 2018.

“Seperti yang dikatakan Mukhlis anggota DPRD Provinsi Banten, selama belum ada keputusan final, kita tetap menjalankan Perbup 47 Tahun 2018,” ungkap Camat legok.

**Baca juga: Emak-emak di Legok Minta Solusi Ke Kepala BPTJ.

Dukungan senada datang dari Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang PWB. Dia mengatakan, tetap menjalankan Perbup 47 Tahun 2018 bersama instansi terkait lainnya.

“Kita menjalankan amanah sesuai arahan Bupati Tangerang untuk penegakan Perbup 47 Tahun 2018,” paparnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email