oleh

Mukab Kadin Tangerang Digelar 26 Desember, Cecep BCR : Calon Ketua dan Peserta Sedang Diverifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII di Hotel Atria Gading Serpong, pada Senin (26/12/2022) mendatang.

Panitia telah menutup pendaftaran calon peserta Mukab dan calon ketua sejak Senin, 19 Desember 2022 kemarin.

Saat ini panitia tengah melakukan verifikasi dari para calon peserta dan calon ketua. Verifikasi itu meliputi legalitas Kartu Tanda Anggota Biasa (KTAB), apakah sudah terdaftar di Kadin Provinsi Banten atau belum.

“Sekarang sudah ada dua calon ketua dan 1.104 calon peserta yabg sudah mendaftar. Saat ini kami juga sedang memverifikasi data- data atau dokumen dari calon ketua dan calon peserta,” ungkap Ketua Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Cecep Rahmat, kepada Kabar6.com, malam ini.

Cecep BCR, sapaan karibnya, menanggapi informasi yang beredar luas terkait adanya salah satu kandidat yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam mencalonkan diri sebagai ketua.

Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART Pasal 32 tentang Keanggotaan menerangkan bahwa perusahaan mikro atau ultra mikro memang tidak bisa menjadi peserta Mukab.

Namun, jika perusahan perseorangan memiliki KTAB Kadin klasifikasi kecil maka diperbolehkan menjadi peserta Mukab dan bisa menjadi calon ketua.

**Baca Juga: Tolak Zulkarnaen Pimpin Kadin Kabupaten Tangerang, Apindo Jatuhkan Pilihan ke Dicky Awaludin

“Peserta pemegang KTAB Kadin kelas kecil juga punya hak pilih, hak bicara dan hak dipilih. Untuk lebih jelasnya silakan baca di Peraturan Organisasi Kadin, Pasal 13 Ayat (3) huruf (b6) tentang Pencalonan Ketua,” katanya.

Lebih lanjut Cecep BCR mengemukakan, dalam aturan itu mengatur secara jelas dan rinci bahwa perusahaan perseorangan, pemilih yang bersangkutan sendiri dibuktikan dengan keterangan dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kecamatan diperbolehkan untuk menjadi peserta Mukab.

“Dan yang menjadi peserta disini dari berbagai bidang usaha, seperti perusahaan jasa konstruksi, industri kecil menengah, jasa tenaga kerja, UMKM, perdagangan umum dan PT Perseorangan. Jadi para peserta dan calon ketua yang sudah mendaftar sepanjang memenuhi syarat, menurut kami tidak ada masalah,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email