oleh

MUI Tangsel Usul Larang Resto Dine-In Saat Puasa, Sekda: Itu Acuan Utama

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahyo menanggapi adanya usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel terkait pelarangan makan ditempat atau dine-in di rumah makan saat Ramadhan 2022.

Bambang menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan melihat regulasi terlebih dahulu, dan kedepan akan dilakukan diskusi dengan stake holder terkait.

“Masing-masing pastinya kita sangat menghargai masukan dan juga arahan MUI, itu jadi acuan utama,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (30/3/2022).

Saat ditanya mengenai undangan kepada Asosiasi Pengusaha Hiburan (ASPHIRA) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bambang tidak bisa memastikan.

“Saya tidak bisa memastikan itu (ASPHIRA dan PHRI diundang, red)nanti akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Tangsel, H. Abdul Rojak, menjelaskan rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.

“MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan seperti Klab Malam, Diskotik, Pub, Live music, Karaoke, Panti Pijat, Bar, dan sejenisnya, ditutup total,” jelasnya.

**Baca juga:MUI Tangsel Larang Resto Dine-In Saat Puasa, PHRI: Keputusan di Walikota

Ditambahkannya, untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam dengan layanan last orderan pukul 22.30 WIB, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.

“Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away dan layanan online dimulai pukul 12.00 WIB hinggap pukul 04.00 WIB dengan layanan last order pukul 03.45 WIB,” sambungnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email