oleh

MUI Tangsel: Tindak Saja The First-nya

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum genap sepekan surat edaran bersama bulan suci Ramadhan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebar.

Namun, aparat kepolisian yang melakukan observasi menemukan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh industri hiburan karaoke The First, di Jalan Raya Serpong.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, telah dilakukan penandatanganan dan tekad bersama agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mematuhi surat edaran bersama yang telah disepakati.

“Tindak saja The First-nya kalau memang terbukti melanggar. Berikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang diperbuat,” katanya lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Sabtu (20/6/2015).

Pada rangkap salinan surat edaran bersama di poin D secara jelas tercetak, pengaturan terhadap usaha kepariwisataan ini berlaku bagi 11 jenis bidang industri hiburan. Salah satu diantaranya adalah industri hiburan karaoke.

Seluruh industri hiburan di atas wajib tutup secara total. Dimulai dari dua hari menjelang bulan suci Ramadhan dan tujuh hari atau H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. **Baca juga: Rumah Makan di Tangerang Langgar Jam Operasional Ramadan.

“Tegakan aturan jangan ada kompromi, MUI siap mendukung aparat penegak hukum. Satpol PP untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan,” tambah Rozak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email